Pasal 5
BAB 2 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Resume berkas kasus Piutang Negara yang diserahkan memuat informasi: a. identitas Penyerah Piutang; b. identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; c. bidang usaha Penanggung Hutang; d. keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan; e. dasar hukum terjadinya piutang; f. jenis Piutang Negara; g. penjamin kredit oleh perusahaan penjamin kredit; h. sebab-sebab kredit atau piutang dinyatakan macet; i. tanggal realisasi kredit dan tanggal-tanggal Penyerah Piutang mengkategorikan kredit sesuai peraturan yang dikeluarkan Bank INDONESIA dalam hal Piutang
Negara berasal dari perbankan, atau tanggal Penanggung Hutang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan perjanjian, peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun dalam hal Piutang Negara berasal dari nonperbankan; j. rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya; k. daftar Barang Jaminan, yang memuat uraian barang, pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan; l. daftar Harta Kekayaan Lain; m. penjelasan singkat upaya-upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Penyerah Piutang; dan n. informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Penyerah Piutang. (2) Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagai berikut: a. perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang; b. rekening koran, prima nota, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang; c. dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya; d. surat menyurat antara Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang.
