PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 308
BAB 25 — PENARIKAN
(1) Dalam hal usul penarikan disetujui dan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara atas penarikan pengurusan, Piutang Negara telah diselesaikan, Panitia Cabang menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai.
(2) Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi dan bukti pembayaran Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara yang menunjukkan Piutang Negara telah selesai.
