Pasal 307
BAB 25 — PENARIKAN
(1) Dalam hal setelah lewat waktu 14 (hari) sejak tanggal terbitnya Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara tidak diselesaikan, Kantor Pelayanan memberikan surat teguran kepada Penyerah Piutang. (2) Dalam hal setelah lewat 14 (hari) hari sejak tanggal terbitnya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara tetap tidak diselesaikan, Panitia Cabang menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara. (3) Penyerah Piutang dapat mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap pengurusan Piutang Negara yang telah dibatalkan persetujuan penarikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permohonan penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
