PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 304
BAB 25 — PENARIKAN
Kantor Pelayanan segera meneliti rencana pelaksanaan restrukturisasi hutang yang disampaikan oleh Penyerah Piutang.
