PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 303
BAB 25 — PENARIKAN
Restrukturisasi hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 dilakukan oleh Penyerah Piutang berdasarkan pedoman restrukturisasi hutang yang diterbitkan oleh Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
