PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 233
BAB 17 — PENILAIAN
(1) Objek penilaian adalah Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain. (2) Penilaian dilakukan dalam rangka penjualan melalui Lelang, Penjualan Tanpa Melalui Lelang, Penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan, atau keringanan hutang.
