PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 232
BAB 16 — PAKSA BADAN
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan Paksa Badan, Direktur Jenderal atau Ketua Panitia Pusat dapat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik INDONESIA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Penyerah Piutang, dan/atau instansi lain yang terkait.
