PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 194
BAB 16 — PAKSA BADAN
Surat Perintah Paksa Badan memuat sekurang-kurangnya: a. pertimbangan diterbitkannya Surat Perintah Paksa Badan; b. dasar Hukum penerbitan Surat Perintah Paksa Badan; c. nomor dan tanggal:
- surat izin Kepala Kejaksaan Tinggi setempat; dan
- surat persetujuan Ketua Panitia Pusat; d. perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk menugaskan Juru Sita Piutang Negara melaksanakan Paksa Badan; e. identitas objek Paksa Badan; f. jangka waktu Paksa Badan; g. tempat dan tanggal penerbitan Surat Perintah Paksa Badan; dan h. tanda tangan Panitia Cabang.
