PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 193
BAB 16 — PAKSA BADAN
(1) Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan setelah memperoleh izin dari Kepala Kejaksaan Tinggi setempat. (2) Permohonan izin Paksa Badan diajukan oleh Panitia Cabang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi setempat setelah rencana Paksa Badan disetujui oleh Ketua Panitia Pusat.
