PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 146
BAB 13 — SURAT PAKSA
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Piutang Negara dengan membacakan dan menyerahkan salinan Surat Paksa. (2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
