PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 145
BAB 13 — SURAT PAKSA
(1) Juru Sita Piutang Negara diangkat, dibebastugaskan, atau diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (2) Sebelum menjalankan tugasnya, Juru Sita Piutang Negara terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Juru Sita Piutang Negara yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, sumpah jabatan, pembebastugasan dan pemberhentian Juru Sita Piutang Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
