PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal (ukt) program diploma dan sarjana; c. tarif nonUKT program diploma dan sarjana; d. tarif program pasca sarjana; dan e. tarif akademik lainnya.
