PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan ruangan dan gedung; dan b. tarif penggunaan sarana olahraga.
