PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik.
