Pasal 7
BAB 2 — PENGALOKASIAN ANGGARAN
(1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN; dan b. transfer ke daerah dan dana desa. (2) Belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berupa pemberian subsidi bunga/margin kepada: a. debitur perbankan; b. perusahaan pembiayaan; dan/atau c. lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
(3) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Program PEN melalui belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa belanja Kementerian/Lembaga yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Program PEN termasuk beberapa komponen bantuan sosial dan bantuan Pemerintah. (4) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain berupa: a. PMN; b. Penempatan Dana; c. Investasi Pemerintah; dan/atau d. Penjaminan. (5) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Program PEN melalui tax expenditure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi: a. penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik; c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan d. pemberian kewenangan kepada Menteri untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
