PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA...
Pasal 8
BAB 2 — PENGALOKASIAN ANGGARAN
Penggunaan atas alokasi dana cadangan pembiayaan untuk membiayai penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. PPA BUN mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait:
- penetapan rincian; dan/atau
- pergeseran rincian dan penggunaan. b. Direktur Jenderal Anggaran memroses usulan penetapan rincian dan pergeseran dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan koordinasi dengan PPA BUN terkait, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. c. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi landasan formil untuk PPA BUN terkait mengajukan usulan penerbitan/revisi DIPA bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
