Pasal 6
BAB 2 — PENGALOKASIAN ANGGARAN
(1) Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dialokasikan dalam APBN melalui:
a. belanja bendahara umum negara; b. belanja Kementerian/Lembaga; c. pembiayaan anggaran; dan d. tax expenditure. (2) Pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk alokasi dana cadangan pembiayaan yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada: a. bagian anggaran Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan b. BA BUN. (4) Perencanaan dan penganggaran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
