PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA...
Pasal 5
BAB 2 — PENGALOKASIAN ANGGARAN
(1) Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN meliputi sektor dan subsektor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan terhadap sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, berdasarkan perubahan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang disusun oleh Komite.
