Pasal 14
BAB 4 — PENANDAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Program PEN dan/atau kebutuhan percepatan penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. (2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dan huruf e angka 1 setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau PPA BUN. (3) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga atau PPA BUN sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e angka 2, huruf f, dan huruf g.
