Pasal 15
BAB 4 — PENANDAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN
(1) Terhadap anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, Kementerian/Lembaga dan PPA BUN menyusun: a. laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN; dan b. rencana penarikan dana. (2) Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN selain pada batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan perkembangan kegiatan/keluaran dan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi antara lain: a. volume target dan realisasi kegiatan/ keluaran; b. pagu alokasi anggaran dan realisasi anggaran kegiatan/keluaran; c. monitoring atas usulan revisi DIPA; dan d. informasi lainnya yang diperlukan. per sektor dan subsektor penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. (5) Penyampaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas.
