Pasal 13
BAB 4 — PENANDAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN
(1) Untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, penyediaan informasi, monitoring kinerja, evaluasi kinerja, dan pergeseran anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dilakukan penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
- dan Program PEN. (2) Penandaan anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga atau PPA BUN dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penandaan anggaran dilakukan pada level RO dan/atau penggunaan akun khusus COVID- 19/PEN; b. Penandaan anggaran dilakukan melalui identifikasi atas setiap RO dan alokasinya pada level RO/komponen/subkomponen/ detail akun yang terdapat dalam database RKA dan DIPA yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN; c. Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:
seluruh alokasi anggaran dalam RO berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN;
sebagian alokasi anggaran dalam RO berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN; atau
terdapat alokasi anggaran dalam RO yang seharusnya menggunakan akun khusus COVID-19/PEN. d. Untuk hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan penandaan terhadap nomenklatur RO dimaksud dengan menambahkan kata “(PEN)”; e. Untuk hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN:
membuat RO baru dengan menggunakan nomenklatur yang sama dengan RO lama dan ditambahkan kata “(PEN)”; dan
memindahkan alokasi anggaran yang berkaitan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN dari RO lama ke RO baru; f. Untuk hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN memindahkan alokasi anggaran dalam RO dari akun lama ke akun khusus COVID-19/PEN; g. mekanisme penandaan sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan huruf f dilakukan melalui sistem aplikasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan; h. Dalam hal terdapat anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang telah dialokasikan tetapi belum dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan penyesuaian terhadap DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. (3) Dalam hal akun khusus COVID-19/PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, dilakukan pemutakhiran akun khusus COVID-19/PEN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar. (4) Dalam hal penyesuaian akun khusus COVID-19/PEN menyebabkan terjadinya perubahan data kontrak, Kementerian/Lembaga atau PPA BUN melakukan pemutakhiran data kontrak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Khusus untuk alokasi anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang berasal dari pergeseran anggaran BA BUN ke bagian
anggaran Kementerian/Lembaga, selain dilakukan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kementerian/Lembaga juga mencantumkan catatan pada halaman IV.B DIPA.
