PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA...
Pasal 12
BAB 3 — PERUBAHAN DAN PERGESERAN ANGGARAN
Pengajuan usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terlebih dahulu disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian dengan kaidah perencanaan dan penganggaran.
