PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA...
Pasal 11
BAB 3 — PERUBAHAN DAN PERGESERAN ANGGARAN
(1) Kementerian/Lembaga dan BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. (2) Ketentuan dan tata cara perubahan dan pergeseran anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
