Pasal 10
BAB 2 — PENGALOKASIAN ANGGARAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menteri/pimpinan Lembaga atau pemimpin PPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan alokasi anggaran kepada Menteri berdasarkan: a. arahan PRESIDEN; dan/atau b. kebijakan baru berdasarkan hasil rapat pembahasan Komite dengan melibatkan menteri/pimpinan Lembaga, pimpinan pemerintah daerah dan/atau instansi terkait lainnya. (2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui: a. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; atau b. pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA BUN.
