PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 16
(1) PT Taspen (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya. (2) PT Taspen (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun kepada KPA berupa laporan realisasi pembayaran pensiun.
