PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 15
(1) PT Taspen (Persero) harus melakukan potongan alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Potongan alimentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan potongan pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan istri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) PT Taspen (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero). (4) Mekanisme penyetoran iuran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Taspen (Persero) dan PT Askes (Persero).
