PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 17
(1) KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran Dana Belanja Pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero). (2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero).
