Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi yang meliputi: a. penyiapan regulasi di bidang Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan dan penyusunan konsep rancang bangun sistem aplikasi serta infrastruktur pendukung layanan
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; b. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan; c. pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (E- Procurement) Kementerian/Lembaga, yang meliputi:
pelayanan penayangan dan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang terintegrasi dengan laman Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional;
penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
pemberian fasilitas kepada kelompok kerja ULP dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan manajemen kontrak;
pemberian fasilitas kepada satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
pemberian fasilitas kepada Penyedia Barang/Jasa dan pihak yang berkepentingan untuk menjadi pengguna SPSE;
pemberian layanan pelatihan aplikasi SPSE;
pemberian layanan teknis dan konsultasi kepada pengguna dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan;
penayangan sanksi daftar hitam pada laman LPSE Kementerian Keuangan setelah terlebih dahulu diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
pelaksanaan pengelolaan sistem layanan Aplikasi SIMPeL;
pemberian pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada satuan kerja dan Penyedia Barang/Jasa;
monitoring pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement).
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
