Pasal 7
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2015. (2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE Kementerian Keuangan, PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/PPHP, Kelompok Kerja ULP, Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor harus pula: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password); b. menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi mengenai Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang menjadi wewenangnya; c. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
