PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Pengadaan barang/jasa dengan metode pelelangan/pemilihan/seleksi dilaksanakan melalui E-Tendering Kementerian Keuangan pada laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.kemenkeu.go.id. (2) Pengadaan barang/jasa dengan metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id. (3) Pengadaan barang/jasa untuk barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem Katalog Elektronik (E- Catalogue) dilaksanakan melalui aplikasi E-Purchasing pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
