PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Para pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Penyelenggara sistem, yakni Pusat LPSE Kementerian Keuangan; b. Pengguna sistem, yakni:
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Panitia/PPHP;
Kelompok Kerja ULP;
Penyedia Barang/Jasa;
Auditor.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
