PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
PPK mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); b. MENETAPKAN tim pendukung; c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja ULP; d. menyusun rancangan dan menandatangani kontrak; e. melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; f. melaporkan kemajuan pekerjaan, termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, kepada KPA setiap triwulan; g. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK); h. mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
- Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, yang berbunyi sebagai berikut:
