Pasal 19
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN KONSULTAN HUKUM
(1) Dalam hal jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 3 (tiga), panitia seleksi menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada calon konsultan hukum yang belum menyampaikan dokumen proposal.
(2) Penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan calon konsultan hukum yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi. (3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 3 (tiga), proses seleksi calon konsultan hukum dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA.
