PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 20
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN KONSULTAN HUKUM
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan presentasi. (2) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, maka panitia seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
