PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 18
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN KONSULTAN HUKUM
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan presentasi; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi; f. negosiasi fee; dan g. penetapandan penunjukkan konsultan hukum.
