Pasal 17
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN KONSULTAN HUKUM
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum lokal, calon konsultan hukum lokal harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum dibidang pasar modal khususnya dalam kegiatanpenjualan obligasi internasional; dan b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan obligasi internasional. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum internasional, calon konsultan hukum internasional harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum dibidang pasar modal khususnya dalam kegiatan penjualan obligasi negara lain atau korporasi dalam denominasi Yen di Jepang; dan b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan obligasi negara lain atau korporasi dalam denominasi Yen di Jepang.
