PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN AGEN PENJUAL
(1) Penetapan Agen Penjual melalui seleksi dari Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel; b. penerimaan dokumen proposal singkat; c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual. (2) Tahapan seleksi untuk MENETAPKAN Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen dalam tahun anggaran berjalan.
