PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 14
BAB 4 — PENETAPAN AGEN PENJUAL
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh KPA dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukkan oleh PPK. (2) Penunjukkan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
