PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN AGEN PENJUAL
(1) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukkan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. anggota Panel mengajukan secara langsung penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen kepada Pemerintah; dan b. tercapai kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Dalam Denominasi Yen yang akan diterbitkan. (2) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
