PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN,...
Pasal 3
BAB 2 — SURAT PERINTAH PENINDAKAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan di bidang cukai harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor atau pejabat yang menangani pengawasan. (2) Bentuk surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
