PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM DAN RUANG LINGKUP PENINDAKAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai yang meliputi tindakan berupa: a. penghentian; b. pemeriksaan; c. penegahan; d. Penyegelan; dan e. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
