PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN,...
Pasal 4
BAB 2 — SURAT PERINTAH PENINDAKAN
Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai:
2009, 533, No. 4 a. melakukan pengejaran terus menerus atas orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai; b. melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; c. melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai; atau d. terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap:
- orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut termasuk barang kena cukai yang dibawanya; atau
- pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai, yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan, diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
