PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 9
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
