Pasal 10
(1) Pemrosesan penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal pemrosesan permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, pemenuhan kelengkapan dokumen dapat dilakukan melewati batas waktu penyelesaian persetujuan perpanjangan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan:
a. proses pengadaan barang/jasa;
b. penunjukan pemenang penyedia barang/jasa; dan
c. kontrak yang dibuat oleh Kementerian Negara/Lembaga atas pekerjaan yang dikontrakkan secara Tahun Jamak.
