PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 11
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan prestasi kerja secara berkala sekali dalam satu tahun pada bulan Januari kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
