PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 8
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak. (2) Perubahan komposisi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Penetapan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran digunakan sebagai bahan revisi anggaran.
