Pasal 7
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat mengajukan permohonan penambahan pagu Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan apabila terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Permohonan penambahan pagu Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan sekurang-kurangnya menyatakan bahwa
pekerjaan yang dimintakan penambahan pagu memenuhi persyaratan:
a. permohonan penambahan pagu dimaksud telah sesuai dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. tambahan pagu Kontrak Tahun Jamak bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan
c. penambahan pagu Kontrak Tahun Jamak telah sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Permohonan penambahan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
