PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 9
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Tim Peneliti melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e berdasarkan surat perintah. (2) Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemeriksaan barang, tempat/bangunan, sarana pengangkut, dan pembukuan dan pencatatan. (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
