Pasal 10
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Tim Peneliti melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berdasarkan surat perintah.
(2) Setelah melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. (3) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pengamanan atau penyegelan terhadap barang, tempat dan bangunan, dan/atau sarana pengangkut; b. olah tempat kejadian perkara; c. rekonstruksi; d. forensik digital; dan/atau e. penelusuran harta kekayaan (asset tracing). (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D sampai dengan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
