PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 11
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilaksanakan di kantor pusat DJBC; atau b. kepala Kantor Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilaksanakan di Kantor Bea Cukai.
